Pemprov Banten Disarankan Adopsi Program Kesehatan UHC

Serang – Pemprov Banten belum bisa melaksanakan progam kesehatan gratis. Hal ini karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menolak program Pemprov Banten tersebut.

Namun, kegagalan program Pemprov Banten sebagaimana yang dijanjikan saat kampanye oleh Wahidin Halim saat kampanye pilkada Banten beberapa waktu lalu itu bisa   diminimalisir apabila Pemprov mau mengadopsi program serupa dari daerah yang sudah ada. Hal ini perlu dilakukan karena masyarakat sudah banyak yang menunggu dan Gubernur pun sudah berjanji untuk merealisasikannya segera.

“Saya kira tidak ada salahnya Pemprov Banten mengadopsi program kesehatan UHC (Universal Coverage Health). Sebab warga sudah menunggu program ini dan bagian dari janji saat kampanye pula,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Pemprov Banten, katanya harus segera mencari cara untuk bisa merealisasikan program kesehatan gratis. Kendala aturan yang kini dihadapi Gubernur Banten semestinya bisa selesai jika dinas kesehatan bereaksi aktif. Misalnya saja program kesehatan di beberapa daerah lain misalnya saja Jakarta yang sudah menerapkan.

Ia menyatakan, Pemprov Banten tidak perlu sungkan untuk belajar dari daerah-daerah lain yang lebih dahulu menerapkannya, termasuk ke Kota Tangerang yang masuk dalam provinsi Banten. Apalagi Wahidin pernah menjalankan program kesehatan dengan sistem kartu multiguna.

Trubus juga menyarankan agar Kota Tangerang dijadikan role model Provinsi Banten dan diterapkan di kab/kota lain yang ada di Provinsi Banten. Hal ini dalam rangka pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Sebab kebijakan UHC sudah bagus tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya dan sejalan program JKN

Saat ini, perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia telah ditetapkan dalam program JKN yang diamanatkan dalam Undang-undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Perpres No 12 tahun 2013 dan perubahannya tentang jaminan kesehatan.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta program JKN dapat diikutsertakan/didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan iuran dibayarkan Pemda dan hak perawatan di kelas 3.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea yang membidangi kesehatan dan tenagakerja juga menyarankan agar Gubernur Banten Wahidin Halim,  mencontoh Kota Tangerang. Pasalnya, Kota Tangerang mampu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat program Universal Health Coverage (UHC) sejak setahun belakangan.

Program pengobatan gratis yang ingin diinisiasi Gubernur Banten Wahidin Halim, dianggap perlu mencontoh Kota Tangerang. Pasalnya, Kota Tangerang mampu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat program Universal Health Coverage (UHC) sejak setahun belakangan.(rol)