Banyak Anggota Parpol Siluman Tolak Tandatangani Hasil Verfak Parpol

Serang – Verifikasi keanggotaan ganda partai politik yang dilakukan oleh petugas KPU di seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten ternyata belum  banyak dimengerti oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari masih banyaknya masyarakat  yang khawatir dan menolak  untuk menandatangani berita acara bantahan jika mereka menjadi anggota partai politik tertentu.

Ketua Divisi Teknik Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Saiful Bahri mengungkapkan penolakan masyarakat terhadap hasil verifikasi faktual ini menjadi salah satu permasalahan yang menjadi PR baik KPU Provinsi Banten maupun KPU kabupaten kota.

“Meskipun tanpa ditandatangani verifikasi faktual tetap berjalan, tetapi hal ini seharusnya menjadi pengetahuan dan kesadaran masyarakat agar pemilu nantinya berjalan lancar,” kata Saiful, kemarin.

Menurut Saiful, semua berkas hasil akhir verifikasi faktual yang tidak ditandatangani warga yang namanya dicatut menjadi anggota parpol, nantinya tetap akan dicatat sebagai hasil yang sah. “Dengan kata lain, warga bersangkutan tetap dianggap sebagai anggota parpol yang melaporkannya sebagai anggota,” lanjutnya.

Sementara Ketua KPU Banten Agus Supriatna berharap agar masyarakat bisa mengetahui adanya partai-partai baru yang akan mengikuti pemilu 2018. “Karena itu, saya berharap masyarakat bisa menerima petugas KPU  yang melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan.”

Di Provinsi Banten, saat ini selain dua belas partai lama yang sudah mengikuti pemilihan umum tahun 2014 lalu, ada empat partai baru yang juga sedang dalam proses verifikasi faktual keanggotaan parpolnya hingga tanggal 13 januari mendatang. Keempat partai ini, partai Persatuan Indonesia atau Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya atau Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. (hen)