Berita AktualBerita Daerah

Kenaikan UMK Kota Kabupaten Belum Final

Serang – Karena tak mendapatkan rekomendasi angka yang memuaskan dari hasil penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerah, ratusan buruh se-Banten mengadu ke Disnakertrans Provinsi Banten.

Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di seluruh kabupaten kota se-Provinsi Banten ini berhasil masuk ke lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), khususnya di area kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk mengikuti Rapat Pleno UMK 2018. Namun, karena jumlah buruh yang datang terlalu banyak, peserta pleno UMK 2018 yang digelar oleh dewan pengupahan akhirnya dibatasi jumlahnya.

Rapat pleno dewan pengupahan yang dipimpin oleh kepala Kadisnakertrans Al Hamidi ini berlangsung tertutup. Bahkan, sejumlah insan pers, serta aparat kepolisian, yang hendak meliput dan mendengarkan jalannya rapat pun dilarang masuk.

Maman, salah satu koordinator buruh yang berasal dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau Kasbi mengungkapkan jika kedatangan mereka ke kantor Disnakertrans Provinsi Banten karena UMK  semua daerah masih juga belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Kami ke sini karena tidak juga selesai sesuai harapan kami (Buruh). Kami berharap rapat pleno dewan pengupahan bisa memediasi dengan baik, dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sehingga semua bisa terpenuhi,” ujar Maman.

Namun ironisnya,hingga beberapa jam rapat pleno, belum juga ada kesepakatan UMK. Apindo tetap merujuk PP 78 tentang pengupahan sedangkan buruh tetap memegang undang-undang no 13 tahun 2003 tetang pengupahan yang berdasarkan survey di lapangan sesuai tingkat kebutuhan.

Sebelumnya, UMK tertinggi yang direkomendasikan Walikota Serang sebesar 20,51 persen atau 11,80 persen dari persentase berdasarkan PP 78. Sedangkan UMK tanggerang selatan mencapai 11,36 persen, UMK Lebak direkomendasikan bupatinya sebesar 8,74, sedangkan kota kabupaten lainnya berkisar 0,3 hingga 3 persen.

Kadisnakertrans al hamidi mengungkapkan ia akan menyampaikan hasil musyawarah dewan pengupahan kepada Gubernur Banten. “Sehingga bisa diputuskan dan ditetapkan UMK masing-masing daerah,” kata Hamidi. (hen)