Ombudsman: Pelayanan Publik di Banten Sangat Buruk

Serang – Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo menilai pelayanan publik di Banten masih sangat buruk. Menurutnya buruknya pelayanan publik di Banten terlihat dari beberapa potret pelayanan seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan permasalahan perizinan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pelayanan publik di Ibu Kota Provinsi Banten, Kota Serang dirasa masih sangat buruk, sehingga belum pantas untuk menjadi contoh bagi daerah lainnya. Tahun 2014 itu ada 65 pengaduan, kemudian naik pada tahun 2015 menjadi 120 pengaduan, tahun 2016 kemarin menjadi 210 pengaduan, sedangkan untuk 2017 ini hingga bulan Oktober sudah terdapat 205 pengaduan. Badan publik yang terbanyak mendapatkan pengaduan adalah dari tingkat kabupaten/kota,” ujar Bambang, saat diskusi di salah satu Cafe di Kota Serang, Jum’at (3/11/2017).

Dari berbagai pengaduan yang ada, lanjut Bambang, yang paling banyak pengaduan yaitu pelayanan pendidikan. Dominan pengaduannya adalah pungutan biaya pendidikan yang ditarik oleh pihak sekolah, tanpa sepengetahuan orang tua murid.

“Memang yang cukup dominan adalah pengaduan tentang pendidikan, namun persoalan tanah menjadi hal yang paling cukup sulit untuk diselesaikan, karena harus berhati-hati dan mengundang banyak pihak,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, walaupun hasil dari penyelesaian pengaduan Ombudsman hanya berupa rekomendasi dan saran perbaikan, namun tetap harus dijalankan oleh Badan Publik ataupun kepala daerah yang mendapatkan rekomendasi tersebut.

“Dalam pasal 351 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditulis jelas, jika ada kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman, maka akan diberikan sanksi oleh Kemendagri,” katanya. (red/man)