PWI Banten Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, khususnya oknum anggota Polda Banten saat meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10/2017).

Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Firdaus dalam siaran persnya, Sabtu (21/10/2017) malam.

Menurutnya, dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. “Bukan sebaliknya, wartawan malah menjadi obyek kekerasan oleh aparat hukum,” kata Firdaus.

Dalam siaran persnya, PWI Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut dan menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut. Selain itu PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung. (man)