Kasus Korupsi Alkes, Ratu Atut Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan. Atut dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.

“Memutus terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Masud, Kamis (20/7).

Diketahui, Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 8 tahun bui. “Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3.859 Miliar,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukkan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.

Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan. (eko/mdk)