Pemerintah Naikan Subsidi Energi di RAPBNP 2017

Jakarta – Pemerintah memastikan adanya kenaikan pagu subsidi energi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017 sebagai dampak dari kemungkinan naiknya harga minyak dunia pada semester II-2017.

“Pagu subsidi energi meningkat dari APBN 2017 sebesar Rp77,3 triliun menjadi Rp103,1 triliun dalam RAPBNP 2017,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Darmin menjelaskan melalui subsidi energi tersebut, pagu subsidi BBM dan LPG mengalami kenaikan dari Rp32,3 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp51,1 triliun dalam RAPBNP 2017.

Kenaikan subsidi BBM dan LPG itu terdiri atas subsidi BBM tahun berjalan yang meningkat dari Rp10,3 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp10,6 triliun dalam RAPBNP 2017 serta subsidi LPG tahun berjalan dari Rp22 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp40,5 triliun dalam RAPBNP 2017.

Darmin menjelaskan penyebab kenaikan subsidi BBM dan LPG antara lain karena dampak perubahan parameter subsidi sebesar Rp4,6 triliun dan penundaan penyesuaian harga jual eceran LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp1000 per kilogram.

“Selain itu, karena tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi LPG tabung tiga kilogram atau distribusi tertutup sebesar Rp10 triliun,” katanya.

Kemudian, tambah Darmin, pagu subsidi listrik mengalami kenaikan dari sebelumnya dalam APBN 2017 sebesar Rp45 triliun menjadi Rp52 triliun dalam RAPBNP 2017.

Menurut Darmin, kenaikan subsidi listrik tersebut sebagai dampak perubahan asumsi dasar makro harga minyak dalam RAPBNP 2017 sebesar Rp1,4 triliun dan pembatasan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang tidak berjalan sebanyak Rp3,9 triliun.

“Penyebab lainnya, karena adanya alokasi untuk pembayaran kembali kepada pelanggan rumah tangga 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp1,7 triliun,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Darmin memastikan peningkatan subsidi energi ini akan diseimbangkan dengan program lainnya untuk perlindungan masyarakat miskin dan rentan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Menurut rencana, postur subsidi energi dalam RAPBNP 2017 ini akan dibahas lebih mendalam antara pemerintah dengan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja. (ant)