MK Tolak Gugatan Rano-Embay

JAKARTA, beritaindonesianet – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif terhadap hasil Pilkada Banten 2017 karena tidak memenuhi syarat UU Pilkada. Dengan adanya penolakan ini, KPU Banten akan segera menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketua MK menjelaskan jika gugatan pasangan Rano-Embay tidak memenuhi syarat pasal 158 UU Pilkada yang mensyaratkan selisih suara maksimal 1,5 persen. Sementara perbedaan suara kedua pasangan calon ini 2,5 persen.

Sementara itu, KPU Banten berencana akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. “Besok jam 14.00 kita akan rapat pleno penetapaan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pasca putusan MK,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriatna.

Menurut Agus, sesuai pasal 52 Peraturan KPU tahun 2015 tentang rekapiltulasi suara, pihaknya rencana akan mengundang kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Banten, KPU Kabupaten Kota, Panwas, Bawaslu, dan steak holder lainnya. (henny)

IMG-20170404-WA0021

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"