Putusan Sengketa Pilgub Banten Terhadap Andika Ditunda

Serang – Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten terkait dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp2,5 juta pada perlombaan karya tulis Karang Taruna di Kota Serang, oleh Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy hari ini, Jumat (6/1) batal membacakan putusan.

Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum nomor pasangan Rano-Embay, Astirudin Purba. Ia menilai, Bawaslu seharusnya menjalankan musyawarah sengketa berdasarkan hukum acara.

“Saya bingung kenapa sekarang langsung akan diputuskan. Bawaslu jangan terkesan akrobat. Berdasarkan hukum acara ada tahapan sebelum penyampaian keputusan, seperti saksi-saksi dihadirkan. Masa langsung diputuskan,” kata Astirudin.

Lebih lanjut Astarudin menekankan bahwa pimpinan musyawarah sudah sepatutnya menunda pembacaan putusan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti baru, keterangan saksi fakta, dan keterangan penyelenggara.

“Jangan sampai ada pelanggaran etik dalam musyawarah ini, harus ikuti sesuai hukum acara yang berlaku. Saya rasa sidang kali ini sidang usulan kita untuk menghadirkan saksi-saksi. Masak belum diperiksa saksi-saksi langsung diputuskan?” tanya Astarudin. “Kita memiliki saksi-saksi yang akan kita hadirkan dalam musyawarah sengketa ini agar terlihat kebenarannya.”

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, persidangan diundur karena dari pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti.

“Kita punya waktu hingga hari Senin dan musyawarah lanjutan akan digelar Sabtu jam 1,” kata Pramono.

Pramono bersama anggota Bawaslu menerima permintaan Tim Kuasa Hukum Rano-Embay tersebut karena akan memperkuat dan mempermudah Bawaslu untuk membuat keputusan.

Politik Uang

Sebelumnya diberitakan, Calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy terancam didiskualifikasi dari pencalonan Pilkada Banten tahun 2017. Andika dinilai melanggar aturan kampanye Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran yang diduga dilakukan Andika karena memberikan hadiah lomba dengan total Rp4,5 juta pada lomba karya tulis bertajuk “Membangun Karakter Generasi Muda Banten.”

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embai Mulya Syarief, Astiruddin Purba menilai kegiatan tersebut menyalahi Undang- undang.

“Karena bagaimanapun kampanye dalam bentuk perlombaan itu tidak dibenarkan ketika nilai ekonomisnya melebihi satu juta rupiah,” kata Astiruddin, usai mengikuti sidang gugatan pelanggaran pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (3/1).

Jika hal tersebut terjadi menurut Astiruddin maka pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari pencalonan.

“Bawaslu hendaknya mengambil keputusan yang tegas atas persoalan tersebut,” kata Astiruddin.

Dalam Pasal 73 Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 1 jelas Astiruddin, menyebutkan dengan tegas, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sedangkan pada ayat 2, Astiruddin menambahkan pasangan calon yang melanggar ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahwa ada pasal yang terang benderang dilanggar oleh pasangan nomor urut 1,” ujarnya. (yud/bs)