- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
- Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan
Walikota Cilegon Minta Satpol PP-nya Tetap Tertibkan Warteg
Cilegon – Pasca dikritiknya aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang oleh berbagai pihak di seluruh indonesia, ternyata tidak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satpol PP lainnya untuk surut melakukan tindakan. Seperti halnya Pemda dan Satpol PP Kota Cilegon yang juga mempunyai peraturan Walikota tentang aturan jadwal operasional rumah makan, warteg, dan usaha sejenis lainnya.
Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariadi mengaku hingga saat ini pihaknya tetap menegakkan aturan yang ada.
“Saya meminta petugas Satpol PP dan jajarannya untuk tidak patah semangat dalam menegakkan aturan yang ada. Meskipun demikian, aksi penindakan yang dilakukan memang harus santun dan tidak menimbulkan kritikan,” ujar Iman, (14/6/16).
Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Kota Cilegon, Endang Sudrajat mengatakan pihaknya memang tetap komitmen dalam menjalankan aturan dan kesepakatan yang pernah ditandatangani bersama oleh Pemda dan pengelola tempat hiburan serta rumah makan. Namun bedanya dengan Kota Serang, Satpol PP Kota Cilegon dalam penindakan hanya menyita kartu identitas pemilik rumah makan atau warteg.
“Sama seperti Kota Serang, sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemda Kota Cilegon juga membuat kesepakatan bersama antara Pemda, pihak Kepolisian, pengusaha tempat hiburan, rumah makan, dan unsur lainnya dalam mengisi bulan Ramadhan,” terangnya.
Para pengusaha tempat hiburan berjanji akan menutup usaha selama sebulan penuh, pengusaha rumah makan dan warteg tutup dari pagi hingga siang dan buka sore pukul empat, sementara unsur masyarakat dan tokoh agama sepakat untuk ikut mengawasi, dan tidak melakukan tindakan sendiri jika menemukan pelanggaran oleh tempat hiburan dan rumah makan. (Henny)
