- Pemprov Banten-KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi
- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
DPRD Banten Desak Pemda Kab, Kota Tegas Tutup Tempat Hiburan
Cilegon – Sejumlah pemda kabupaten dan kota di Provinsi Banten sudah mengeluarkan aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan. Salah satunya pemda Kota Cilegon, yang bahkan sudah mengumpulkan seluruh pengelola tempat hiburan malam dan rumah makan untuk berkomitmen menutup usaha mereka untuk menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Saya akan mencabut izin usaha tempat hiburan yang berani melanggar komitmen kami ini,” kata Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariadi,” tegasnya, Rabu (8/6/2016)
Sementara belum kompaknya pemda kota dan kabupaten untuk mengeluarkan aturan pelarangan operasi tempat hiburan malam selama bulan ramadhan ternyata menjadi sorotan anggota dewan.
“Pemda yang belum mengeluarkan aturan untuk tegas mengeluarkan larangan pengoperasian tempat hiburan malam ini,” Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Ade Rossi Chaerunisa.
Selama ini, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Banten memang diramaikan dengan adanya aktivitas malam terutama di tempat-tempat hiburan. Tak jarang di lokasi ini, terjadi aksi kriminalitas yang seringkali mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Karena itulah, di saat bulan ramadhan ini masyarakat terutama para ulama ikut mendesak pemda setempat untuk menutup tempat hiburan malam ini. (Henny)