- Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan
- Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Terima Anugerah Tokoh Peduli Penyiaran
- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
- JMSI Beri Penghargaan Khusus Untuk Ketua Jurnalis Polda Lampung
- Peringati Hari Ibu, Ratusan Lansia Banten Line Dance “Bergerak Bersama Lansia Sehat"
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Dilarang Buka
Cilegon – Beberapa hari menjelang bulan Ramadhan, berbagai pihak mulai melakukan persiapan. Di Kota Cilegon, Banten, Polres Cilegon, Majelis Ulama Indonesia Cabang Cilegon, pengelola tempat hiburan, tempat makan, dan sejumlah pihak lainnya melakukan koordinasi dalam saresehan yang berlangsung di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu siang (1/6/2016).
Dalam acara ini, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Romdon Natakusumah mengharapkan agar semua pihak mau menghormati masyarakat yang melakukan ibadah puasa, terutama tempat hiburan dan rumah makan.
“Jika sampai melanggar peraturan, kami tidak akan segan-segan menindak dengan memberikan sanksi penutupan paksa,” tegasnya.
Sementara wakil ketua MUI Kota Cilegon H. M. Idris mengungkapkan jika saat bulan ramadhan inilah masyarakat seharusnya belajar untuk menahan diri. “Hal ini juga seharusnya tidak hanya dilakukan di bulan ramadhan saja, tetapi juga di bulan lain di luar bulan ramadhan,” ujarnya.
Sebagai wujud komitment bersama, para perwakilan tempat hiburan, rumah makan, dan juga organisasi, LSM, serta tokoh masyarakat menandatangani pernyataan untuk tetap menjaga kondusifitas. Dalam perjanjian itu juga diterangkan bahwa tempat hiburan mulai berhenti beroperasi tiga hari sebelum bulan ramadhan dan tiga hari setelahnya. Sementara rumah makan dilarang buka dari pagi hingga siang hari, dan baru boleh dibuka saat petang hari. Diharapkan, komitmen semua pihak tenang perjanjian ini bisa membuat ibadah puasa masyarakat Cilegon selama bulan ramadhan bisa berjalan lancar, dan suasana tetap aman dan kondusif. (Henny)
