- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
Kapolda Janji Hukum Polisi Penembak Yudistira
Serang – Polisi yang menembak Yudistira Ahmad, murid SMA yang dikira residivis yang tengah dicari tetap akan diberi hukuman. Hal ini disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat mengunjungi Yudhisitra Ahmad di RS Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016).
“Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” kata Boy Rafli Amar, di hadapan keluarga Yudistira.
Menurut Rafli, kendati kepolisian sudah melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap keluarga korban, proses hukum menurutnya akan tetap dilakukan terhadap anggota tersebut. Sanksi diberikan karena pihaknya menilai anggota kepolisian telah melakukan kecerobohan sehingga menelan korban.
Selain itu, pihaknya juga akan menanggung seluruh biaya pengobatan Yudistira. “Kami pun menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh. Kami tidak mengizinkan keluar (rumah sakit) sebelum sembuh total,” ujarnya.
Sementara Ella Fadilah, ibu Yudistira Ahmad, yang ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, di hadapan Kapolda mengaku tidak menerima anaknya diperlakukan seperti ini oleh polisi.
Yudistira, warga Menes, Kabupaten Pandeglang, ditembak oleh anggota Polsek Carita, pada Jumat (25/3/2016), saat polisi memburu seorang residivis di Lewiliang, Desa Kananga, Kecamatan Menes.
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko melalui sambungan telepon, Minggu (27/3/2016), menjelaskan, petugas mengira korban adalah Yuda. Yuda merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran polisi. (Henny)
