- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemberlakuan MEA Menjadi Peluang Sekaligus Tantangan
SERANG – Masyarat Ekonomi Asean (MEA) yang diberlakukan akhir Desember 2015 nanti dapat dijadikan sebuah peluang sekaligus tantangan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah saat menerima audiensi dari Perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk Majalah Masyarakat Asean di Ruang Kerjanya di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (1/9/2015).
Dikatakan Asep, MEA dapat menjadi peluang karena ketika investor luar negeri membangun industri di wilayah Provinsi Banten tentu dapat menyerap tenaga kerja. Sedangkan menjadi tantangan disebabkan produksi hasil kerajinan pelaku UMKM yang nantinya dijual di pasaran bersaing dengan produk luar negeri. “Karena itu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang,” kata Asep.
Menurut Asep, agar pekerja dari Banten bisa bersaing dengan pekerja asing, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten perlu memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap daerah kabupaten/kota. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten melakukan pembinaan pelatihan terhadap para pedagang serta para pengrajin.
“Namun yang paling utama dalam menghadapi pemberlakuan MEA ini mempersiapkan sumber daya manusia, agar kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten dapat dikelola dengan baik. Termasuk mengembangkan potensi daerah seperti batu kali kalimaya, dan potensi daerah yang lain dengan membantu permodalan dan pemasarannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten perlu menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang kepariwisataan dan kebudayaan sehingga warga negera asing (WNA) yang datang ke Banten bisa menghargai adat istiadat serta budaya Banten. “Silahkan WNA bekerja di perusahaan di Banten, tapi mereka harus bisa menghargai adat istiadat dan budaya Banten. WNA atau turis asing juga silahkan mengunjungi parawisata di Banten, dan mereka harus bisa menghargai budaya Banten,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)