- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Perda Gepeng : Pemberi Uang Didenda 1 juta
Yogyakarta, Beritaindonesianet.com-Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) akan diterapkan mulai 1 Januari 2015. Ketentuan Pidana dalam peraturan tersebut juga siap dijalankan.
Menurut Kadinsos DIY Drs. Untung Sukaryadi, MM, proses panjang telah dilalui sebelum perda ini diberlakukan.Dari tahap perencanaan, tahap dengar pendapat dan sosialisasi telah dilakukan. Namun menurut Kadinsos di awal penerapan perda tersebut akan butuh perbaikan-perbaikan.
Kadinsos juga mengajak semua pihak terutama masyarakat DIY untuk menegakkan Perda Gepeng, dengan tidak memberikan uang receh kepada gepeng. sebab pemberi uang kepada gepeng terancam pidana 10 hari dan denda Rp 1 Juta,-.
Masih menurut Kadinsos tujuan Perda ini dibuat untuk menciptakan DIY sebagai daerah tujuan wisata bebas dari gepeng. Dengan demikian para wisatawan akan nyaman menikmati suasana DIY yang bersih dari gepeng. Dalam implementasinya Dinsos akan berkolaborasi dengan banyak pihak (lintas sektor) misalnya Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Ketertiban. Tim khusus juga disiapkan untuk mengeksekusi aturan tersebut di lapangan. Bagi yang kedapatan melakukan pergelandangan dan pengemisan maupun yang memberi uang kepada gepeng akan dikenai sanksi. sementara yang belum mengetahui Perda ini akan dilakukan pembinaan.
Dinsos DIY juga telah menyiapkan sistem pembinaan dan rehabilitasi bagi gepeng yang terjaring saat penertiban. mereka akan dimasukkan dalam camp assesment untuk diketahui motivasi, latar belakang keluarga, pendidikan maupun umur mereka, sehingga akan diketahui perlakuan selanjutnya bagi tiap-tiap gepeng. mental pengemis akan dirubah agar mereka bisa hidup mandiri.untuk gepeng yang berusia produktif akan diberi keterampilan melalui lembaga-lembaga keterampilan yang dimiliki pemerintah. Bagi yang masih dibawah umur akan dimasukkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). sedang yang berusia lanjut akan dimasukkan ke Panti Wredha (Jompo). Khusus bagi gepeng yang berasal dari luar daerah, akan dikembalikan ke daerah asalnya. (Hen/bantulkab.go.id)